Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengontrol Pembuangan Limbah Gas Ke Udara

Dapat email masuk dari kontak blog yang menanyakan tentang " Sebut cara yang dapat dilakukan untuk mengontrol pembuangan limbah gas ke udara?". Dari pertanyaan tersebut, ternyata hampir sama dengan sebuah pertanyaan yang ada pada website : brainly.co.id, yang bunyi pertanyaannya "Jelaskan beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengontrol pembuangan limbah gas ke udara?".

Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengontrol Pembuangan Limbah Gas Ke Udara

Untuk jawaban pada website tersebut dan dapat dipertanggung jawabkan adalah sebagai berikut :
Pada umumnya dilakukan dengan dua cara yaitu mengontrol emisi gas buang yaitu mengurangi sulfur oksida, nitrogen oksida dan kandungan karbon monoksida. Cara lain dengan menghilangkan materi partikulat dari udara dapat dilakukan dengan cara filter udara, dan pengendap siklon, pengendap sistem gravitasi, filter basah, serta pengendap elektrostatik.

Selain itu terdapat jawaban yang menurut saya lebih jelas tentang langkah  yang dapat dilakukan untuk mengontrol pembuangan limbah gas ke udara dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu meliputi : 
1. Mengontrol emisi gas buang, yaitu dengan mengurangi kandungan pada limbah gas

  • Mengurangi sulfur oksida : desulfurisasi, yaitu memasang filter basah (wet scrubber).
  • Mengurangi nitrogen oksida : menurunkan suhu pembakaran mesin.
  • Mengurangi karbon monoksida : memasang alat pengubah katalitik (catalytic converter) untuk menyempurnakan pembakaran.

2. Menghilangkan materi partikulat dari udara pembuangan, antara lain dengan cara memasang beberapa alat seperti berikut ini:

  • Filter udara, Filter ini digunakan pada ventilasi ruangan, cerobong pabrik, dan mesin kendaraan bermotor.
  • Pengendap siklon, yaitu alat pengendap materi partikulat yang ikut dalam gas atau udara buangan dengan memanfaatkan gaya sentrifugal gas buang yang sengaja dihembuskan melalui tepi dinding tabung siklon sehingga partikel yang realtif berat akan terjatung ke bawah
  • Filter basah, yaitu bahan penyaring udara yang bekerja dengan cara menyalurkan udara ke dalam fillter kemudian menyemprotkan air ke dalamnya. Saat udara kontak dengan air, partikel padat dan senyawa lain yang larut dalam air akan ikut terbawa air turun ke bagian bawah sedangkan udara bersih dikeluarkan dari filter.
  • Pengendap sistem gravitasi, Cara kerja : mengalirkan udara kotor ke dalam alat yang dapat memperlambat kecepatan gerak udara, sehingga saat terjadi perubahan kecepatan, materi partikulat akan jatuh dan terkumpul di bagian bawah akibat gaya gravitasi.
  • Pengendap elektrostatik, Cara kerja : udara kotor disalurkan ke dalam alat dan elektroda akan menyebabkan materi partikulat dalam udara mengalami ionisasi. Ion-ion dalam gas buang tersebut akan tertarik ke bawah, sedangkan udara bersih akan keluar. 

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/2701509#readmore
Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengontrol Pembuangan Limbah Gas Ke Udara
Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Mengontrol Pembuangan Limbah Gas Ke Udara

Sangat penting peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengontrol pembuangan limbah gas ke udara oleh pabrik-pabrik yang ada disekitar masyarakat. Dengan melapor kepada pihak-pihak terkait penanganan limbah diharapkan masalah limbah dapat di cegah dan ditanggulangi.
Perhatikan Pasal 65 Ayat (6) UU Nomor 32/2009 dibawah ini
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) UU No 32 /2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Tata Cara Melapor atau Mengadukan Permasalahan Pencemaran Lingkungan Hidup

Pengaduan merupakan informasi yang disampaikan dengan  lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, tentang permasalaan atau  dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dimana perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Pengaduan Permasalahan Lingkungan Hidup melalui Lisan

Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara antara lain :
a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau
b. melalui telepon.
Catatan :
Jika pengaduan secara lisan langsung kepada petugas penerima pengaduan, Pengadu mengisi formulir isian pengaduan sesuai format Lampiran I Peraturan Menteri No 09 Tahun 2010.
Jika pengaduan secara lisan melalui telepon, Petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan Lampiran I Peraturan Menteri No 09 Tahun 2010.

Pengaduan Permasalahan Lingkungan Hidup secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui antara lain:

  1. Surat;
  2. Surat elektronik;
  3. Faksimile;
  4. Layanan pesan singkat; dan/atau
  5. Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Pengaduan tertulis memuat informasi :

  1. Identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yangbisa dihubungi;
  2. Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  3. Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  4. Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
  5. Media lingkungan hidup yang terkena dampak.

Mudah-mudahan beberapa paparan berikut dapat menjawab pertanyaan dan  menambah referensi.

Comments